5 Senjata Yang Dilarang Dalam Perang Internasional
5 Senjata Yang Dilarang Dalam Perang Internasional : Dalam Hukum Humaniter Internasional hukum perang internasional, senjata berbahan nuklir (bom nuklir,dll), bom kimia, bom biologis dilarang penggunaanya karena efeknya bisa merusak lingkungan, mengakibatkan korban sipil, juga menimbulkan penderitaan yang tidak semestinya dan berkepanjangan (misalnya kanker ). Berikut adalah senjata-senjata yang dilarang dalam Hukum Humaniter Internasional, namun masih ramai digunakan oleh militer negara - negara di dunia (mungkin orang berkecenderungan menghalalkan segala cara dalam peperangan) :
1. Ranjau Darat
Beberapa senjata seperti bom cluster dan ranjau darat memang telah dilarang oleh PBB untuk diproduksi dan digunakan dalam peperangan, namun kepentingan bisnis negara-negara produsen seperti AS, Israel, Perancis, RRC, Russia dan sebagainya telah menutup mata hati para politikus dan ahli militer di banyak negara untuk tetap menggunakan dan memproduksi senjata-senjata tersebut.
2. Cluster Bomb
3. White Phosporus
Penggunaan White Phosporus oleh Militer Israel di Palestina. |
Namun demikian, WP juga memiliki efek samping. WP dapat membakar apapun dengan sangat cepat. WP juga dapat digunakan senjata untuk membunuh tentara musuh, yang akan menyebabkan mereka yang terkena akan terbakar atau bahkan meninggal! WP yang dimasukkan ke dalam bom, misil jarak dekat dapat meledak dan menyebarkan api. Fosfor putih dapat mengakibatkan luka dan kematian dengan tiga cara: dengan membakar jaringan otot, jika asapnya terhirup, atau tertelan. Akibat paling fatal jika tertelan atau terbakar.
4. Napalm Bomb
Penggunaan Napalm Bomb pada Perang Vietnam. |
5. Peluru DU (Dupleted Uranium)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar